Peretasan Situs Telkomsel
KASUS CYBER CRIME DI INDONESIA
“PERETASAN SITUS TELKOMSEL TAHUN 2017”
Diajukan untuk memenuhi nilai
akhir
Etika Profesi Teknologi Informasi
dan Komputer
DISUSUN OLEH :
1. Arif Nur Widayat (12156031)
2. Kharisma Pratiwi (12155855)
3. Marita Dwi Havity (12156019)
4. Iqfha Nurhayati (12155963)
5. Tiar Fauzi Rahman (12154658)
Jurusan Manajemen Informatika
Akademi Manajemen Informatika dan Komputer
BINA SARANA INFORMATIKA
Bekasi
2018
KATA PENGANTAR
Puji syukur kita panjatkan ke
hadirat Allah SWT, karena Berkat Rahmat dan Hidayah-Nya pada akhirnya kami
penyusun mampu dalam menyelesaikan makalah ini dengan tepat waktu.
Makalah ini disusun guna memenuhi Tugas Mata
Kuliah “Etika
Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi” dan juga sebagai kelengkapan
Nilai UTS dan UAS bagi kami di Semester 6 Jurusan Manajemen Informatika AMIK BSI
Kaliabang 2018. Kami sebagai penulis diberikan kesempatan sendiri untuk
menentukan tema dari Blog kami yang akan membahas salah satu jenis
kasus kejahatan didalam dunia maya (Cyber
Crime).
Adapun tema yang kami buat ialah
mengenai “Kasus Peretasan Situs Telkomsel Tahun 2017”, sebagai salah satu jenis
tindakan cyber crime yang terjadi di
Indonesia 5 tahun kebelakang. Adapun tujuan dari hasil laporan dan Blog kami,
yakni agar dapat mengetahui salah satu jenis tindakan cyber crime, dapat mengetahui kasus dan motif dari peretasan situs
telkomsel, mengetahui dampak serta solusi akhir atas penanganan kasus peretasan
situs telkomsel.
Tak lupa pula dalam penyusunannya, kami sebagai penulis
menyadari telah memperoleh banyak bantuan dari berbagai pihak. Oleh karena itu,
pada kesempatan kali ini kami ingin mengucapkan terima kasih kepada semua
pihak, diantaranya kepada:
1.
Tuhan Yang Maha Esa, yang telah memberikan rahmat dan
hidayahnya.
2.
Ibu Melyani, S.pd. MM selaku dosen kami pada Mata Kuliah Etika
Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi Kelas 12.6C.05 Jurusan Manajemen Informatika
Semester 6.
3. Serta kepada
semua pihak (situs-situs) yang telah mendukung dan melengkapi isi dari laporan
kami mengenai “Kasus Peretasan Situs
Telkomsel Pada Tahun 2017”, sehingga kasus ini dapat disampaikan dengan
jelas.
Terlepas
dari semua itu, kami menyadari sepenuhnya bahwa masih banyak kekurangan baik
dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu, dengan tangan
terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat
memperbaiki makalah ini. Akhir kata kami berharap semoga hasil laporan dan blog
kami, Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi mengenai “Kasus Cyber Crime di Indonesia Peretasan
Situs Telkomsel Tahun 2017 ” ini dapat memberikan manfaat maupun inspirasi
terhadap pembaca.
Bekasi, 15 Mei 2018
Penulis
ii
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL....................................................................................................................... i
KATA PENGANTAR..................................................................................................................... ii
DAFTAR ISI................................................................................................................................... iv
BAB I
PENDAHULUAN................................................................................................................1
1.1. Latar Belakang Masalah................................................................................................. 1
1.2. Ruang Lingkup............................................................................................................. 6
1.3. Maksud dan Tujuan..................................................................................................... 6
1.4. Manfaat........................................................................................................................ 7
BAB II LANDASAN
TEORI......................................................................................................... 8
2.1. Umum........................................................................................................................... 8
2.1.1. Definisi Teknologi............................................................................................ 8
2.1.2. Dampak Positif dan Negatif............................................................................. 9
2.2. Cyber crime................................................................................................................. 10
2.2.1. Definisi Cyber
Crime....................................................................................... 10
2.2.2.
Karakteristik Cyber Crime............................................................................... 11
2.2.3.
Bentuk Cyber
Crime......................................................................................... 11
2.2.4.
Pengelompokan Bentuk Kejahatan.................................................................. 12
2.3. Web Defacement........................................................................................................... 13
2.3.1. Pengertian Deface............................................................................................. 13
2.3.2. Jenis – Jenis Deface.......................................................................................... 14
2.3.3. Penyebab
terjadinya Deface................................................................................. 15
BAB III PEMBAHASAN............................................................................................................... 17
3.1. Trend Cyber
Crime di Indonesia.................................................................................. 17
3.1.1. Trend
Cyber Crime Pada Situs Lokal
Indonesia................................................ 18
3.2. Studi Kasus Cyber Crime Peretasan Situs Telkomsel.................................................. 20
3.2.1. Analisis Kasus................................................................................................... 22
3.2.2. Analisis Penyebab Terjadinya Peretasan........................................................... 23
3.2.3. Analisis Cara Peretasan..................................................................................... 24
3.2.4. Analisis Dampak Diakibatkan Setelah
Peretasan............................................. 24
3.3. Penanganan
Yang Dilakukan....................................................................................... 25
3.4. Solusi........................................................................................................................... 26
BAB IV PENUTUP....................................................................................................................... 27
4.1.
Kesimpulan.................................................................................................................. 27
4.2. Saran............................................................................................................................ 28
DAFTAR PUSTAKA..................................................................................................................... 30
iv
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Berbagai macam
jenis teknologi informasi dalam bentuk digital menjadi populer dan diminati
oleh masyarakat dunia, internet salah satunya. Dengan internet muncul berbagai
macam aplikasi yang dapat dimanfaatkan oleh pengguna komputer
seperti untuk berkomunikasi, mencari berita dan berbisnis. Perkembangan
teknologi informasi dan komunikasi ini tentu saja menambah trend perkembangan
teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Perkembangan
teknologi ini semakin meluas ke berbagai bidang, dimana masyarakat dengan cepat
mendapatkan informasi yang dibutuhkannya setiap saat. Hampir sepertiga penduduk
dunia telah menggunakan internet dalam kehidupannya sehari - hari.
Menurut data
survei tahun 2017 yang dikeluarkan oleh Asosiasi Penyelenggara Jaringan
Internet Indonesia (APJII), bahwa 143,26 juta masyarakat Indonesia telah terhubung
dengan internet.
Gambar 1.1 Data Pertumbuhan Penggunaan Internet Tahun
2017
Sumber : Asosiasi Penyelenggara Jaringan Internet
Indonesia (APJII)
Disebutkan
bahwa pengguna media internet di Indonesia terus bertambah setiap tahunnya.
Kemudahan akses perangkat ke internet dan mudahnya memiliki perangkat internet
yang membuat pertumbuhan pengguna internet Indonesia meningkat. Perilaku
pengguna internet Indonesia 83 persen dari pengguna internet mengakses internet
dari perangkat bergerak atau mobile
gadget. Hal ini menunjukkan bahwa penggunaan internet mobile cukup tinggi, sedangkan penggunaan internet rumah cukup
rendah.
Gambar 1.2 Perangkat yang dipakai mengakses Internet
Tahun 2017
Sumber : Asosiasi Penyelenggara Jaringan Internet
Indonesia (APJII)
Di samping itu
disebutkan bahwa sebagian besar pengguna internet Indonesia menggunakan
internet untuk mengakses media sosial dan hiburan. Instagram menjadi tujuan
sebagian besar pengguna internet Indonesia. Pengguna internet Indonesia mulai
percaya bahwa bertransaksi online
aman, dengan menggunakan ATM untuk bertransaksi.
Barang dan
jasa utama yang dibeli melalui toko online
seperti kebutuhan peralatan rumah tangga dan tiket. Masyarakat pengguna
menyadari bahwa internet tidak aman bagi anak - anak dan
berharap pemerintah terus meningkatkan strategi dalam penanganan konten negatif
dan amoral.
Masih dari
survei APJII menyebutkan bahwa secara geografis pengguna teknologi informasi,
Pulau Jawa masih mendominasi penetrasi internet Indonesia diikuti Sumatera dan
Indonesia Timur di posisi terakhir.
Gambar 1.3 Data Survey Perkembangan Internet di Indonesia
Tahun 2017
Sumber : Asosiasi Penyelenggara Jaringan Internet
Indonesia (APJII)
Pengguna
berdasarkan umur, rentang usia 13-18 tahun penetrasinya 75,50 persen, sedangkan
di atas usia 50 tahun menjadi yang terendah.
Gambar 1.3 Data Survey Penggunaan Internet berdasarkan
Usia di Indonesia Tahun 2017
Sumber : Asosiasi Penyelenggara Jaringan Internet
Indonesia (APJII)
Disatu sisi
Teknologi informasi dapat memberikan manfaat, mempermudah dan mempercepat akses
informasi yang kita butuhkan dalam segala hal serta dapat mengubah model
perekonomian dan model berbisnis. Namun dampak negatif pun tidak bisa
dihindari. Seiring perkembangan teknologi internet, menyebabkan munculnya
kejahatan baru yang disebut dengan cybercrime
melalui jaringan internet.
Munculnya
beberapa kasus cybercrime di
Indonesia, seperti penipuan, hacking,
penyadapan data orang lain, spaming email,
dan manipulasi data dengan program komputer untuk mengakses data milik orang
lain. Kejahatan-kejahatan yang ditimbulkan oleh pelaku cybercrime telah merugikan dalam jumlah besar bagi korbannya serta
perekonomian dan martabat bangsa Indonesia di mata dunia.
Untuk
penanggulangan permasalahan kejahatan internet ini diperlukan Lembaga-lembaga
khusus, baik milik pemerintah maupun NGO (Non
Government Organization). Di Indonesia telah memiliki IDCERT (Indonesia Computer Emergency Rensponse
Team). Unit ini merupakan point of
contact bagi orang untuk melaporkan masalah-masalah keamanan komputer,
namun perlu mendapat dukungan dari semua pihak agar misi-misinya cepat
tercapai.
1.2.
Ruang Lingkup
Agar tidak terjadi
perluasan materi yang dapat diberikan penulis, maka ruang lingkup yang kami
bahas hanya kedalam “Kasus Peretasan Situs Telkomsel” Tahun 2017 yang dapat kami jabarkan seperti :
1. Dapat mengetahui
definisi, macam - macam jenis dari tindakan Cyber
Crime.
2. Dapat mengetahui
motif utama dari kasus peretasan situs Telkomsel.
3. Memberikan informasi
dengan jelas mengenai kasus peretasan situs Telkomsel, dan dapat mengetahui solusi atas kasus peretasan
situs Telkomsel.
1.3.
Maksud dan Tujuan
Dari sekian banyak
tindakan Cyber Crime yang dapat
dibahas, adapun maksud dan tujuan penulis memilih salah satu dari tindakan
cyber crime tersebut, yakni dengan judul “Kasus Cyber Crime Pembobolan Rekening
Nasabah BRI”, diantaranya :
1. Untuk mengetahui, mengkaji dan menganalisis tentang kualifikasi delik
yang terjadi dalam Kasus Peretasan Situs Telkomsel Tahun 2017.
2. Untuk mengetahui, mengkaji dan menganalisis tentang pertanggung jawaban
pidana/solusi yang dapat diambil pihak telkomsel atas Kasus Peretasan Situs
Telkomsel Tahun 2017.
3. Untuk mengetahui, mengkaji dan menganalisis tentang cara menanggulangi Kasus Peretasan
Situs Telkomsel Tahun 2017, agar tidak terjadi lagi dikemudian hari.
4. Guna memenuhi Tugas dan sebagai Kelengkapan Penilaian
UTS dan UAS, pada Mata Kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi Dan Komunikasi,
Semester 6 AMIK BSI.
1.4.
Manfaat
1. Memperluas ilmu
pengetahuan mengenai dampak yang dapat ditimbulkan dari kemajuan teknologi
informasi dan komunikasi, yaitu internet.
2. Melindungi privasi
adalah hak dan tanggung jawab yang dibutuhkan setiap orang untuk menjaga dan
menjauhkan kita dari tindakan Cyber Crime
pada internet/dunia maya.
3. Menjauhkan kita dari
tindakan-tindakan salah yang dapat kita lakukan dalam dunia maya, yang bisa
merugikan kita maupun orang lain.
4. Mengetahui
hukuman/sanksi yang dapat diberikan kepada pelaku tindakan kejahatan internet (Cyber Crime).
5. Menjadikan kita untuk
berpikir cerdas terlebih dahulu sebelum bertindak.
BAB II
LANDASAN
TEORI
2.1.
Umum
2.1.1.
Definisi Teknologi
Penggunaan
istilah ‘Teknologi’ dalam bahasa Inggris: Technology
telah berubah secara signifikan selama 200 tahun terakhir. Sebelum abad ke-20,
istilah ini tidak umum dalam bahasa Inggris, dan biasanya mengacu pada
penggambaran atau seni terapan penilaian. Istilah ini sering dikaitkan dengan
pendidikan teknis, seperti Massachusetts
Institute of Technology (didirikan pada tahun 1861).
Istilah Technology mulai menonjol
pada abad ke-20 bersama dengan berlalunya Kedua Revolusi Industri. Memahami
perubahan Technology pada awal abad
ke-20 ketika para ilmuwan sosial Amerika, dimulai oleh Thorstein Veblen, menerjemahkan ide-ide dari konsep Jerman, Technik, menjadi technology . Dalam bahasa-bahasa Eropa Jerman dan lain-lain, ada
perbedaan antara Technik dan Technologie yang nihil dalam bahasa
Inggris, sebagai istilah umumnya diterjemahkan sebagai Technology.
Teknologi
menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI:
“Disebutkan
oleh KBBI, bahwa teknologi merupakan suatu metode ilmiah yang digunakan untuk
mencapai tujuan praktis, dan merupakan salah satu ilmu pengetahuan terapan.
Lebih lanjut juga dikatakan bahwa teknologi merupakan suatu keseluruhan sarana
untuk menyediakan barang yang diperlukan bagi kelangsungan dan juga kenyamanan
hidup manusia”.
Dari
pernyataan Kamus besar bahasa Indonesia tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa
teknologi merupakan suatu metode ilmiah untuk kepentingna praktis yang dapat
bermanfaat bagi kebutuhan dan juga kenyamanan hidup manusia.
Menurut
Merriam Webster :
Menurut Merriam Webster “merupakan sebuah kamus yang banyak digunakan sebagai
referensi ilmu, menyatakan bahwa teknologi merupakan suatu aplikasi atau
penerapan dari sebuah ilmu pengetahuan secara praktis. Penerapan praktis ini
terkadang dikhususkan juga pada ruang lingkup tertentu”.
2.1.2.
Dampak Positif dan Negatif Penggunaan
Teknologi Informasi Komunikasi
A. Dampak Positif
1. Mempercepat
arus informasi
2. Mempermudah
akses terhadap informasi terbaru
3. Media
Sosial dan menjadi Media Hiburan
4. Membantu
individu dalam mencari informasi
5. Mempermudah
komunikasi dengan individu lainnya yang jauh
6. Sharing
dan berbagi file
7. Memiliki
banyak dampak positif dalam dunia Pendidikan
8. Sebagai
lokasi untuk bisnis jual beli (E-Commerce)
B. Dampak Negatif
1. Individu
menjadi malas untuk bersosialisasi secara fisik
2. Maraknya
penipuan dan tindakan kejahatan cyber
3. Cyber Bullying
4. Konten
negatif yang berkembang pesat
5. Fitnah
dan pencemaran nama baik secara luas
6. Menjauhkan
yang dekat
7. Mengabaikan
tugas dan juga pekerjaan
8. Membuang-buang
waktu untuk hal yang tidak berguna
9. Dapat menurunkannya prestasi belajar
dan juga kemampuan bekerja seseorang, jika sudah kecendrungan
10. Banyaknya
berita kebohongan yang sering terjadi
2.2.
Cyber Crime
2.2.1.
Definisi Cyber Crime
Pada awalnya, cyber crime didefinisikan sebagai
kejahatan komputer. Menurut mandell
dalam Suhariyanto (2012:10) disebutkan ada dua kegiatan Computer Crime :
1. Penggunaan komputer untuk melaksanakan
perbuatan penipuan, pencurian atau penyembunyian yang dimaksud untuk memperoleh
keuntungan keuangan, keuntungan bisnis, kekayaan atau pelayanan.
2. Ancaman terhadap komputer itu sendiri,
seperti pencurian perangkat keras atau lunak, sabotase dan pemerasan.
Jadi, Pada dasarnya Cyber
Crime meliputi tindakan pidana yang berkenaan dengan sistem informasi baik
sistem informasi itu sendiri juga sistem komunikasi yang merupakan sarana untuk
penyampaian/pertukaran informasi kepada pihak lainnya.
2.2.2. Karakteristik Cyber Crime
Karakteristik Cyber Crime yaitu :
1. Perbuatan yang dilakukan secara ilegal,
tanpa hak atau tidak etis tersebut dilakukan dalam ruang/wilayah Cyber sehingga tidak dapat dipastikan
yuridiksi negara mana yang berlaku.
2. Perbuatan tersebut dilakukan dengan
menggunakan peralatan apapun yang terhubung dengan internet.
3. Perbuatan tersebut mengakibatkan
kerugian material maupun immaterial yang cenderung lebih besar dibandingkan
dengan kejahatan konvensional.
4. Pelakunya
adalah orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya.
5. Perbuatan
tersebut sering dilakukan melintas batas negara.
2.2.3.
Bentuk – Bentuk Cyber Crime
Klasifikasi kejahatan komputer :
1. Kejahatan
yang menyangkut data atau informasi komputer.
2. Kejahatan
yang menyangkut program atau software komputer.
3. Pemakaian fasilitas komputer tanpa
wewenang untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan tujuan pengelolaan atau
operasinya.
4. Tindakan
yang mengganggu operasi komputer.
5. Tindakan merusak peralatan komputer
atau yang berhubungan dengan komputer atau sarana penunjangnya.
2.2.4.
Pengelompokkan bentuk kejahatan yang
berhubungan dengan penggunaan TI :
1. Unauthorized Access To Computer System And
Service
Kejahatan yang
dilakukan dengan memasuki / menyusup kedalam suatu sistem jaringan komputer
secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem
jaringan yang di masuki.
2. Illegal Content
Kejahatan dengan
memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak
benar, tidak etis dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban
umum.
Contoh: Pornografi,
penyebaran berita yang tidak benar.
3. Data Forgery
Kejahatan dengan
memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless
document melalui internet.
4. Cyber Espionage
Kejahatan yang
memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan memata-matai terhadap
pihak lain dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran.
5. Cyber Sabotage And Extortion
Kejahatan ini dilakukan
dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data,
program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
6. Offense Against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan
terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di internet.
7. Infrengments Of Privacy
Kejahatan ini ditujukan
terhadap informasi seseorang yang merupakan hal sangat pribadi dan rahasia.
2.3.
Web Defacement
2.3.1. Pengertian Deface
Deface
yang berdasarkan kamus umum berarti merusakkan, mencemarkan, menggoresi,
menghapuskan tetapi arti kata deface
disini yang sangat lekat adalah sebagai salah satu kegiatan merubah tampilan
suatu website baik halaman utama atau index file nya ataupun halaman lain yang
masih terkait dalam satu url dengan website tersebut (bisa di folder atau di file).
Deface
adalah teknik mengganti atau menyisipkan file pada server, teknik ini dapat
dilakukan karena terdapat lubang pada sistem security yang ada di dalam sebuah aplikasi. Hal ini bertujuan untuk
melakukan perubahan tampilan pada website korban dengan tampilan yang dimiliki
oleh si defacer. Deface merupakan sebuah serangan yang dilakukan untuk mengganti
visual dari sebuah website. Para hacker
biasanya meninggalkan pesan dan nickname mereka agar hasil kerjanya diketahui
oleh khalayak hacker.
2.3.2. Jenis-Jenis Deface
Deface
dapat dibagi menjadi dua jenis berdasarkan dampak pada halaman situs yang
terkena serangan terkait.
1. Full of page
Artinya
mendeface satu halaman penuh tampilan depan alias file index atau file lainnya
yang akan diubah secara utuh, artinya
untuk melakukan ini biasanya seorang
defacer umumnya harus berhubungan secara langsung dengan box (mesin) atau usaha mendapatkan priveleged terhadap mesin, baik itu root account atau
sebagainya yang memungkinkan defacer
dapat secara Interaktif mengendalikan file index
dan lainnya secara utuh. Umumnya dengan memanfaatkan kelemahan kelemahan pada service-service yang berjalan di mesin,
sehingga dapat melakukan pengaksesan ke mesin.
2. Sebagian
atau hanya menambahi
Artinya
defacer mendeface suatu situs tidak
secara penuh, bisa hanya dengan menampilkan beberapa kata, gambar atau
penambahan script-script yang
mengganggu, hal ini umumnya hanya akan memperlihatkan tampilan file yang di deface menjadi kacau dan umumnya cukup
mengganggu, defacer biasanya mencari
celah baik dari kelemahan scripting yang digunakan dengan XSS injection, bisa dengan Structure
Query Language (SQL) atau database injection dan juga beberapa vulnerabilities yang seringkali
ditemukan pada situs-situs yang dibangun dengan
menggunakan Content Management
System (CMS).
2.3.3. Penyebab terjadinya Deface
1. Penggunaan free CMS dan open source
tanpa adanya modification.
Keseluruhan konfigurasi menggunanakan default konfigurasi, akan memudahkan para
defacer untuk menemukan informasi file, directory, source, database, user, connection, dsb. Bagi para blogger apalagi yang masih newbie
melakukan modifikasi konfigurasi engine blog bukanlah merupakan hal yang mudah.
2. Namun tak ada salahnya kita meluangkan
waktu mencari berbagai pedoman dan mungkin bisa juga dengan melakukan instalasi
plugin untuk keamanan wordpress seperti wp
firewall, login lock down, stealth login, dan plugin lainnya untuk keamanan blog.
3. Tidak updatenya source atau tidak
menggunakan versi terakhir dari CMS.
Hal ini sangat ini rentan, karena security
issue terus berkembang seiring masuknya laporan dan bugtrack terhadap source,
kebanyakan hal inilah yang menjadi sebab website
mudah di deface. Oleh karena hal
itu diputuskan untuk melakukan upgrade pada blog ini.
4. Tidak adanya ada research yang mendalam dan detail mengenai CMS sebelum diimplementasikan. Sehingga pemahaman dan pengetahuan
dari webmaster hanya dari sisi
administrasinya saja, tidak sampai ke level
pemahaman sourcecode. Tidak adanya audit trail atau log yang memberikan informasi lengkap mengenai penambahan,
pengurangan, perubahan, yang terjadi di website
baik source, file, directory, dsb.
Sehingga kesulitan untuk menemukan, memperbaiki dan menghapus backdoor yang sudah masuk di website.
5. Jarang melakukan pengecekan terhadap security update, jarang mengunjungi dan mengikuti perkembangan yang ada di
situs-situs security jagat maya.
Sehingga website sudah keduluan di deface
sebelum dilakukan update dan patch
oleh webmaster.
6. Kurangnya security awareness dari masing-masing personel webmaster administrator. Sehingga kewaspadaan
terhadap celah-celah keamanan cukup minim, kadangkala setelah website terinstall dibiarkan begitu saja.
7. Kurangnya training dan kesadaraan akan keamanan website seperti ini akan menjadikan website layaknya sebuah istana yang tak punya benteng.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1.
Trend Cyber Crime Di Indonesia
Kejahatan cyber crime memiliki karakteristiknya
tidak hanya lingkup nasional namun juga bersifat global dapat menembus ruang
dan waktu, tidak ada batas negara, tidak mengenal yurisdiksi, dan dapat
dilakukan dari mana saja dan kapan saja. “Tahun ini angka kejahatan transnasional
untuk cyber crime mengalami
peningkatan," ujar Tito saat memaparkan hasil kinerja akhir tahun di
Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (29/12/2017). Di tahun 2016
tercatat ada 4.931 kasus yang ditangani polri. Sementara tahun ini, kasus Siber
yang ditangani oleh Polri mencapai 5.061 kasus.
Trend serangan
cyber di Indonesia meningkat dari
tahun ke tahun, dengan tipe dan variasi serangan yang berbeda dari tahun
sebelumnya, namun ada juga yang masih sama. Kejahatan cyber crime terjadi karena beberapa sebab, antara lain adanya
pelaku kejahatan, modus kejahatan, kesempatan untuk melakukan kejahatan, korban
kejahatan, reaksi sosial atas kejahatan, dan hukum. Rata-rata yang menjadi
pelaku kejahatan adalah mereka yang lebih menguasai teknologi ini dan
menggunakan kemampuannya itu untuk melakukan akses yang tidak sah ke jaringan
computer orang lain.
Trend
kejahatan cyber menurut Territory
Channel Manager Kaspersky Indonesia Dony Koesmandarin, menyebutkan bahwa mereka
tidak segan mencantumkan nama dan email. Bahkan ada yang mencantumkan nomor
telepon yang bisa dihubungi. Para pelaku cyber crime
sudah berani terang-terangan dalam melakukan kejahatannya. Trend serangan malware masih menduduki peringkat
teratas karena memiliki kelebihan dari malware
hilang setelah pengguna melakukan reboot
pada komputer. Sebutan untuk malware
ini dikenal dengan Project Sauron
yang memiliki kemampuan untuk menghapus data dari memori, dengan kemampuan
menyembunyikan diri, malware ini
dapat mengetahui kebiasaan sang korban untuk lima tahun terakhir. Trend yang
kedua adalah serangan lewat open source
program, dimana celah kelengahan para pengguna yang merasa percaya dengan
aplikasi open source, bahkan di
aplikasi berbasis android.
Berdasarkan Hasil temuan
Kaspersky Lab di 2016 menunjukkan bahwa Advanced
Persistent Threat (APT) yang mampu menciptakan alat baru bagi setiap
korbannya, sehingga mereka meprediksi trend cyber crime di
tahun 2017 di antaranya dampak yang ditimbulkan dari alat kejahatan yang dibuat
secara khusus atau sekali pakai, meningkatnya penggunaan metode penyesatan
terkait identitas penyerang, kelemahan dari dunia maya yang tidak pandang bulu,
serta penggunaan serangan cyber sebagai senjata untuk perang informasi.
3.1.1.
Trend Cyber Crime Pada
Situs Lokal Indonesia
Situs-situs lokal juga tidak luput
dari serangan cyber crime, hal ini
disebabkan karena memang web dan situs - situs lokal kadang membuka akses penuh kepada
semua user, dengan harapan masyarakat mendapatkan akses yang maksimal, tetapi
hal ini dimanfaatkan oleh cyber untuk
menyerang. Berdasarkan data statistic
insiden respon domain.go.id milik pemerintah dari Direktur Jendral APTIKA tahun 2016, terjadi peningkatan serangan web defacement dari 42 persen menjadi 95
persen hal ini berarti bahwa hampir seluruh web terkena serangan.
Gambar 2.1 Statistik insiden respon
Sumber : Ditjen APTIKA, KEMENKONINFO,
2016
Pemerintah harus lebih tanggap dan
waspada terhadap serangan yang ditimbulkan dari kejahatan cybercrime, trend menunjukkan
terjadi peningkatan yagn signifikan pada serangan web defacement, dimana
serangan ini dapat menguasai sebuah website
pemerintahan dan mempergunakannya untuk kepetingan-kepentingan yang tidak
bertanggung jawab bahkan mengganti tampilan web dengan tampilan yang lain.
3.2.
Studi Kasus Cyber Crime Peretasan Situs Telkomsel
Situs web Telkomsel mengalami Hack Web Defacement, yakni akses ilegal yang dilakukan peretas ke dalam
situs dengan maksud melakukan perubahan konten sebagai bentuk pesan yang ingin
disampaikan. Aksi
peretasan situs Telkomsel berhasil menggegerkan masyarakat. Peretas berhasil
melakukan Deface laman muka Telkomsel pada Jumat (28/4), dini
hari. Umpatan-umpatan kasar pun mewarnai laman Telkomsel karena peretas kecewa
atas tingginya tarif internet yang diberlakukan operator plat merah tersebut.
Operator
seluler Telkomsel akhirnya angkat bicara secara resmi menanggapi peristiwa
peretasan situs operator tersebut. Jumat (28/4) pagi, situs Telkomsel diserang hacker dengan kalimat kasar yang
mengeluhkan tarif murah. Dalam konferensi pers, Direktur Utama Telkomsel,
Ririek Adriansyah menjelaskan detik demi detik kronologis peretasan situs
Telkomsel.
Pertama kali tim internal Telkomsel langsung mendapat
laporan dari sejumlah pegawai. Ririek menengarai situs diretas pada pukul 5.15
pagi. "Pukul 05.15 website kita diretas kemudian
sekitar jam 05.30 secara serantak muncul di media sosial," tegasnya kepada
wartawan di kantor Telkomsel, Jakarta, Jumat (28/4). Setelah itu pihaknya langsung melakukan beberapa
langkah agar website Telkomsel bisa kembali beroperasi. Karena itu pihak
Telkomsel juga sempat meminta maaf di laman situsnya karena sedang dalam tahap
perbaikan.
Ririek mengklaim setelah perbaikan maka sore tadi
situs Telkomsel sudah kembali normal. Ririek memastikan situs tersebut tidak
terhubung dengan sistem sehingga tidak mengganggu koneksi di pihak pengguna. "Setelah itu pukul 15.00 WIB sore kembali
berangsur normal, butuh tambahan sedikit waktu untuk memulihkannya.
Web ini tidak terhubung dengan sistem, semata-mata hanya
menyajikan informasi," tegasnya. Website
Telkomsel murni hanya menyediakan informasi bagi masyarakat dan tidak
menyediakan fasilitas transaksi atau akses data pelanggan. Hingga kini pihak
Telkomsel masih menyelidiki identitas hacker
tersebut. Berita ini dilansir oleh : “JawaPos.com, Jumat 28 April 2017 21:25,
Editor Mochamad Nur.”
3.2.1. Analisa Kasus
3.2.1. Analisa Kasus
Dalam kasus peretasan situs Telkomsel, tindakan pelaku
termasuk dalam jenis Cyber Crime
Unauthorized Access to Computer System and Service merupakan kejahatan yang
dilakukan dengan memasuki / menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara
tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan
komputer yang dimasukinya.
Pengertian dari web
deface adalah melakukan perubahan pada halaman web depan pada situs-situs tertentu, dilakukan oleh para hacker atau cracker untuk mengganggu informasi yang dimunculkan pada halaman
situs yang dimaksud. Hacker memasuki
suatu sistem atau jaringan komputer untuk menguji keandalan suatu sistem
tersebut. Sedangkan crakcer memasuki
sistem orang lain yang mempunyai sifat destruktif di jaringan ke komputer.
Hacking dalam kasus ini termasuk dalam jenis kejahatan deface. Jenis deface yang dilakukan oleh hacker
adalah merubah sebagian dari isi halaman web
telkomsel dengan tulisan yang berisi keluhan pelanggan tekomsel akan mahalnya
tarif paket internet, terdapat gambar anime
dengan wajah sedih, background web
menjadi hitam dan keyword penelusuran
laman telkomsel menjadi FU*K TELKOMNY*T!
Motif pelaku kejahatan (hacker) biasanya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi
penting dan rahasia, membypass password,
deface, serta menunjukkan kelemahan
keamanan sistem. Faktor yang mempengaruhi kejahatan ini adalah adanya akses
internet yang tidak terbatas, pekerjaan, kurangnya perhatian pemerintah dan
masyarakat, iseng dan unjuk kebolehan, dan lain-lain.
3.2.2. Analisa Penyebab
Terjadinya Peretasan
1.
“Peretasan terhadap laman resmi
Telkomsel terjadi ketika tim keamanan siber operator seluler raksasa tersebut
melakukan migrasi peladen (server)
untuk situsnya” ungkap Ririek Selaku Direktur
Utama Telkomsel dalam jumpa pers di Jakarta, pada Jumat sore (28/4/2017).
Sumber : tirto.id
2.
“Pertama karena ada
celah keamanan yang berhasil dieksploitasi dan kedua karena username dan password web hosting berhasil diketahui oleh peretas.” Ujar Alfons
Tanujaya, pakar keamanan digital ketika ditelpon CNNIndonesia.com, Jumat
(28/4). Sumber : cnnindonesia.com
3.
“Untuk web sekelas
perusahan Telkomsel, seharusnya secara infrastruktur sudah sangat mumpuni.
Namun, kelengahan karena terlambat melakukan patching aplikasi
atau modul atau plugin yang digunakan pada web, bisa menjadi celah masuk,” ujar
Yudhi Kukuh (Technical Consultant, PT Prosperita-ESET Indonesia). Sumber : infokomputer.grid.id.
Dari uraian penyebab diatas dapat ditarik kesimpulan
bahwa kemungkinan peretasan situs Telkomsel dapat terjadi adalah lemahnya
sistem keamanan server.
3.2.3. Analisa Cara Meretas
Pengamat Sistem Keamanan IT
Okky Tri Hutomo, Jumat 28 April 2017 mengatakan ada beberapa kemungkinan yang
bisa dilakukan si peretas hingga akhirnya website
telkomsel keluar kalimat-kalimat lucu yang bernada protes.
“Kemungkinan pertama, pelaku
melakukan teknik bypass admin. Teknik
ini sangat simple sekali dan tidak
membutuhkan waktu lama. Langkah ini dilakukan dengan teknik deface bypass admin, pelaku mencari admin login dari website korban”.
“Setelah pelaku menemukan admin loginnya, dimungkinkan pelaku
mengisi ID user dengan "="
"o" dan password sama yaitu
"=" "or" juga. Kemudian pelaku akan masuk ke dalam admin panel dari website tersebut”. Kemungkinan berikutnya, adalah pelaku melakukan
teknik peretasan yang kerap dipakai dalam kegiatan web attack. Salah satunya dengan cara SQL Injection. Langkah ini dilakukan dimana si pelaku bisa memasukkan (insert) beberapa SQL statement ke “query” dengan cara manipulasi data input ke aplikasi yang
dijalankan pelaku.
“Sehingga serangan ini membuat di
web korban loading lama atau bahkan muncul pesan “error” tidak bisa diakses. Teknik SQL Injection ini dilakukan pelaku yang memiliki pemahaman pemrograman
mampuni". Berita ini dilansir dari : “Ngopibareng.id, 28 Apr 2017 13:55 Teknologi
& Inovasi”.
3.2.4.
Analisa Dampak Diakibatkan Setelah Peretasan
“Server yang tadi diretas
adalah semata-mata server yang
untuk memberikan layanan informasi. Tidak ada transaksi di dalamnya, database pelanggan, dan tidak
ada billing di
dalamnya. Sehingga tidak ada resiko bahwa peretasan ini akan mengakibatkan
pelakunya bisa mengakses data pelanggan Telkomsel," ujar Ririek
selaku direktur utama telkomsel di kantornya, di kawasan Gatot Subroto, Jakarta
Selatan, Jumat (28/4). Sumber : http://tekno.akurat.co Jumat,
28 April 2017 20:27 WIB.
Dalam kasus peretasan ini
dampak secara moral mungkin akan berpengaruh terhadap kepercayaan pelanggan.
Beberapa pelanggan akan berfikir kembali untuk menggunakan layanan setelah
terjadinya kejadian tersebut.
Dampak secara material, telkomsel tidak mengalami
kerugian yang berarti, dikarenakan yang diretas hanya server yang berisi
informasi. Peretasan tersebut tidak mengganggu dalam pelayanan pelanggan dan
menyebabkan kehilangan data pelanggan.
3.3.
Penanganan Yang Dilakukan
1.
Permintaan Maaf Pihak Telkomsel
Menanggapi hal ini, Adita Irawati Vice president
Corporate Communication Telkomsel menyampaikan
permohonan maafnya atas ketidaknyamanan yang dirasakan pelanggan. Menurutnya, saat ini Telkomsel tengah melakukan
penelusuran dan perbaikan yang dibutuhkan agar pelanggan dan masyarakat bisa
segera mengakses lagi www.telkomsel.com. Jika pelanggan Telkomsel membutuhkan informasi produk
dan layanan Telkomsel, Ira mengimbau pengguna bisa mendapatkannya melalui
saluran Telkomsel lain seperti aplikasi MyTelkomsel, Call Center, dan GraPARI. Berita ini dilansir oleh : “Eka
Santhika, CNN Indonesia, Jumat 28/04/207 07:46 WIB, Judul : Situs Telkomsel
Dibajak, Telkomsel Minta Maaf.”
2.
Perbaikan Situs Telkomsel
Kita lakukan langkah - langkah dengan fokus recovery situs, sehingga hal ini tidak terulang lagi. Kami
senantiansa memberikan layanan terbaik yang tersebar tak hanya di kota-kota
besar di Pulau Jawa, tapi di seluruh daerah Indonesia," tuturnya. Berita ini dilansir oleh : “Agus
Tri Haryanto, DetikInet, Sabtu 29/04/2017 08:01, Judul : Telkomsel Temukan
Titik Cerah Hacker Peretas Situsnya.”
3.4.
Solusi
Adapun solusi yang dapat diambil untuk menyelesaikan Kasus Peretasan Situs
Telkomsel ini, antara lain:
1. Telkomsel seharusnya
bisa menghindarinya dengan memasang pengamanan Two-Factor Authentication (TFA) atau pengamanan dua pintu.
2.
Telkomsel dapat
membatasi Internet Protocol (IP) yang
bisa mengakses dan mengganti web hosting
mereka.
3.
Secara rutin dan
berkala mengganti nama pengguna dan kata sandi untuk mengakses web hosting.
4.
Secara rutin
melakukan pengecekan terhadap security
update.
5.
Melakukan update dan cleaning pada sistem source
website secara local.
BAB IV
PENUTUP
4.1.
Kesimpulan
Cyber crime adalah segala bentuk kejahatan didalam dunia maya
atau di internet. Tindakan Cyber Crime pada kasus
Peretasan Situs Telkomsel (Web Defacement), yakni
akses ilegal yang dilakukan peretas ke dalam situs dengan maksud melakukan
perubahan konten sebagai bentuk pesan yang ingin disampaikan.
Peretasan situs telkomsel
ini didasari berupa protes dari hacker
kepada telkomsel terhadap layanan tarif/paket internet yang diberikan yang
dinilai mahal bagi sang hacker.
Sehingga, kasus ini menimbulkan Pro dan Kontra bagi beberapa pengguna telkomsel
didalam dunia maya.
Beberapa dari mereka (Kontra)
yang setuju dengan tindakan yang dilakukan hacker tersebut dan menyatakan
tarif/paket terbilang mahal dan banyaknya paket internet dengan layanan streaming yang menurut pelanggan tidak
penting. Beberapa dari mereka (Pro) juga tidak setuju dan sangat menyayangkan
hal tersebut dapat terjadi. Menurut mereka tarif/paket internet yang diberikan
telkomsel sudah setara dengan kualitas layananya.
Aksi peretasan terhadap situs resmi telkomsel ini juga dianggap melanggar hukum sesuai Undang-undang
ITE. Namun dari kasus ini, nampaknya pihak telkomsel lebih
memilih jalan untuk fokus terhadap perbaikan (recovery) situsnya, dan menambah pengamanannya sehingga kejadian
seperti ini tidak akan terulang lagi.
4.2.
Saran
Melihat fakta lapangan yang sangat
genting terkait dengan keamanan cyber, sudah menjadi keharusan bahwa sekecil apa pun skala
usaha yang menggunakan praktik online,
sistem keamanan harus menjadi prioritas. Artinya setiap organisasi harus
memiliki rangkaian “pengaman” mandiri yang tidak hanya tergantung pada sistem
(misalnya telekomunikasi) besar. Kebocoran data pengguna maupun data organisasi
bisa berdampak luas hingga ke level keamanan nasional.
1.
Kepada pemerintah
supaya lebih tegas lagi menangani tindakan kasus cyber crime yang terjadi.
2.
Kepada para pakar IT,
supaya dalam membuat program pengamanan data lebih optimal lagi sehingga kasus - kasus kejahatan dunia maya dapat di minimalkan.
3.
Tidak menyalah
gunakan ilmu programmer yang kita
miliki untuk melakukan kejahatan di internet.
4.
Lakukan Pengamanan Data Cyber.
Selain memperketat sistem keamanan,
langkah lain yang bisa dilakukan untuk mencegah peretasan adalah kesadaran
melakukan literasi keamanan sejak awal kepada tiap pengguna. Kita ambil lagi
contoh sederhana pada pengguna Instagram (dan bisa diterapkan untuk skala yang
lebih besar), pengguna bisa melakukan tindakan pengamanan beberapa lapis.
Pertama, terkait dengan password,
jangan memakai password yang terlalu
mudah ditebak, gunakan kata kunci model kalimat maupun perpaduan alfabet,
numerik, hingga simbol.
Kedua, aktifkan setting keamanan autentifikasi berganda, umumnya pengguna
terkait akan menerima kode tambahan yang dikirim ke nomor ponsel terdaftar.
Ketiga, apabila memungkinkan, lakukan pergantian password secara berkala.
Proses pengamanan data sederhana
masing-masing pengguna tersebut sebenarnya sederhana namun sering dilupakan
oleh banyak orang. Bahkan untuk hal default yang sederhana saja orang masih
belum memperhatikan. Apalagi ketika berhubungan dengan keamanan data di
organisasi. Ini adalah gambaran singkat tentang betapa pentingnya
tiap orang harus memperhatikan keamanan di era digital. Bukan hanya di level
pengguna, organisasi yang bergerak di dunia online pun turut bertanggungjawab
dalam hal keamanan dan tentu saja membutuhkan IT security yang lebih ketat. Lebih-lebih kalau organisasi itu
bergerak di bidang jasa yang melibatkan perekaman data pengguna serta data
sensitif lainnya. Jangan sampai karena keamanan kurang diperhatikan, justru
menciptakan ancaman baru serta berakibat pada kerugian yang besar yang bisa
berdampak luas.
DAFTAR PUSTAKA
- Modul Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi, AMIK BSI, Cyber Crime.
- JawaPos.com, Editor : Mochamad Nur Begini Kronologis Peretasan Situs Telkomsel, Jumat, 28 April 2017 21:25 WIB :https://www.jawapos.com/read/2017/04/28/126534/begini-kronologis-peretasan-situs-telkomsel
- CNN Indonesia, Susetyo Dwi Prihadi, Hacker Minta Turun Ini Alasan Tarif Internet Telkomsel Mahal, Jumat 28 April 2017 14:28 WIB :https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20170428111359-213-210851/hacker-minta-turun-ini-alasan-tarif-internet-telkomsel-mahal
- CNN Indonesia, Bintoro Agung, Membedah Tarif Internet Telkomsel yang Dikomplain Peretas, Jumat 28 April 2017 10:45 WIB : https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20170428103347-213-210839/membedah-tarif-internet-telkomsel-yang-dikomplain-peretas
- Tirto.id, Reporter : Antara, Penulis dan Editor : Addi M Idhom, Telkomsel Jelaskan Penyebab Situsnya Berhasil Diretas Hacker, Jumat 28 April 2017 : https://tirto.id/telkomsel-jelaskan-penyebab-situsnya-berhasil-diretas-hacker-cnEY
- Kompas.com, Penulis : Reska K.Nistanto, Telkomsel Tanggapi Protes “Hacker” yang Bilang Tarif Internet Mahal, Jumat 28 April 2017 20:21 WIB: https://tekno.kompas.com/read/2017/04/28/20215707/telkomsel.tanggapi.protes.hacker.yang.bilang.tarif.internet.mahal.
- CNN Indonesia, Eka Santhika, Situs Telkomsel Dibajak, Telkomsel Minta Maaf, Jumat 28 April 2017 07:46 WIB : https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20170428074646-185-210802/situs-telkomsel-dibajak-telkomsel-minta-maaf
- Beritasatu.com, Farouk Arnaz/FM, Bareskrim Selidiki Peretas Situs Telkomsel, Jumat 28 April 2017 14:37 WIB : http://www.beritasatu.com/hukum/427733-bareskrim-selidiki-peretas-situs-telkomsel.html
- Jakarta, IndoTelko, Peretasan Situs Telkomsel Melanggar Hukum, Jumat 28 April 2017 14:02 WIB : https://www.indotelko.com/kanal?c=id&it=peretasan-telkomsel-melanggar-hukum
- DetikInet, Agus Tri Haryanto, Telkomsel Temukan Titik Cerah Hacker Peretas Situsnya, Sabtu 29 April 2017 08:01 WIB : https://inet.detik.com/telecommunication/d-3487320/telkomsel-temukan-titik-cerah-hacker-peretas-situsnya
- Tempo.co, Yogyakarta, Efek Hacktivist pada Telkomsel Berhasil, Lihat Respons Masyarakat, Minggu 30 April 2017 11:05 WIB. https://nasional.tempo.co/read/870870/efek-hacktivist-pada-telkomsel-berhasil-lihat-respons-masyarakat
- Kenali Ragam Kejahatan Cyber Ini Agar Terhindar Dari Serangan Hacker : https://blog.gamatechno.com/ragam-kejahatan-cyber-hacker/Ini
- Beberapa Kemungkinan Hacker Bisa Masuk dan Meretas WebsiteTelkomsel: https://www.ngopibareng.id/timeline/ini-beberapa-kemungkinan-hacker-bisa-masuk-dan-meretas-website-telkomsel-1962212
Pengakuan tulus dari: FATIMAH TKI, kerja di Singapura
BalasHapusSaya mau mengucapkan terimakasih yg tidak terhingga
Serta penghargaan & rasa kagum yg setinggi-tingginya
kepada KY FATULLOH saya sudah kerja sebagai TKI
selama 5 tahun Disingapura dengan gaji Rp 3.5jt/bln
Tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari
Apalagi setiap bulan Harus mengirimi Ortu di indon
Saya mengetahui situs KY FATULLOH sebenarnya sdh lama
dan jg nama besar Beliau
tapi saya termasuk orang yg tidak terlalu yakin
dengan hal gaib. Karna terdesak masalah ekonomi
apalagi di negri orang akhirnya saya coba tlp beliau
Saya bilang saya terlantar disingapur
tidak ada ongkos pulang.
dan KY FATULLOH menjelaskan persaratanya.
setelah saya kirim biaya ritualnya.
beliau menyuruh saya untuk menunggu
sekitar 3jam. dan pas waktu yg di janjikan beliau menghubungi
dan memberikan no.togel "8924"mulanya saya ragu2
apa mungkin angka ini akan jp. tapi hanya inilah jlnnya.
dengan penuh pengharapan saya BET 200 lembar
gaji bulan ini. dan saya benar2 tidak percaya & hampir pingsan
angka yg diberikan 8924 ternyata benar2 Jackpot….!!!
dapat BLT 500jt, sekali lagi terima kasih banyak KY
sudah kapok kerja jadi TKI, rencana minggu depan mau pulang
Buat KY,saya tidak akan lupa bantuan & budi baik KY.
Demikian kisah nyata dari saya tanpa rekayasa.
Buat Saudaraku yg mau mendapat modal dengan cepat
~~~Hub;~~~
Call: 0823 5329 5783
WhatsApp: +6282353295783
Yang Punya Room Trimakasih
----------