Peretasan Situs Telkomsel


KASUS CYBER CRIME DI INDONESIA

“PERETASAN SITUS TELKOMSEL TAHUN 2017”



Diajukan untuk memenuhi nilai akhir
Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komputer


DISUSUN OLEH      :
1. Arif Nur Widayat                        (12156031)
2. Kharisma Pratiwi                        (12155855)
3. Marita Dwi Havity                      (12156019)
4. Iqfha Nurhayati                          (12155963)
5. Tiar Fauzi Rahman                     (12154658)


Jurusan Manajemen Informatika
Akademi Manajemen Informatika dan Komputer
BINA SARANA INFORMATIKA
Bekasi
2018



KATA PENGANTAR

           
          Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Allah SWT, karena Berkat Rahmat dan Hidayah-Nya pada akhirnya kami penyusun mampu dalam menyelesaikan makalah ini dengan tepat waktu.

Makalah  ini disusun guna memenuhi Tugas Mata Kuliah “Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi” dan juga sebagai kelengkapan Nilai UTS dan UAS bagi kami di Semester 6 Jurusan Manajemen Informatika AMIK BSI Kaliabang 2018. Kami sebagai penulis diberikan kesempatan sendiri untuk menentukan tema dari Blog kami yang akan membahas salah satu jenis kasus kejahatan didalam dunia maya (Cyber Crime).

Adapun tema yang kami buat ialah mengenai “Kasus Peretasan Situs Telkomsel Tahun 2017”, sebagai salah satu jenis tindakan cyber crime yang terjadi di Indonesia 5 tahun kebelakang. Adapun tujuan dari hasil laporan dan Blog kami, yakni agar dapat mengetahui salah satu jenis tindakan cyber crime, dapat mengetahui kasus dan motif dari peretasan situs telkomsel, mengetahui dampak serta solusi akhir atas penanganan kasus peretasan situs telkomsel.

Tak lupa pula dalam penyusunannya, kami sebagai penulis menyadari telah memperoleh banyak bantuan dari berbagai pihak. Oleh karena itu, pada kesempatan kali ini kami ingin mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, diantaranya kepada:

1.      Tuhan Yang Maha Esa, yang telah memberikan rahmat dan hidayahnya.

2.      Ibu Melyani, S.pd. MM selaku dosen kami pada Mata Kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi Kelas 12.6C.05 Jurusan Manajemen Informatika Semester 6. 
3.    Serta kepada semua pihak (situs-situs) yang telah mendukung dan melengkapi isi dari laporan kami mengenai “Kasus Peretasan Situs Telkomsel Pada Tahun 2017”, sehingga kasus ini dapat disampaikan dengan jelas.
            Terlepas dari semua itu, kami menyadari sepenuhnya bahwa masih banyak kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu, dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ini. Akhir kata kami berharap semoga hasil laporan dan blog kami, Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi mengenai “Kasus Cyber Crime di Indonesia Peretasan Situs Telkomsel Tahun 2017 ” ini dapat memberikan manfaat maupun inspirasi terhadap pembaca.



                                                            Bekasi, 15 Mei 2018


                                                                                                Penulis

ii



DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL....................................................................................................................... i
KATA PENGANTAR..................................................................................................................... ii
DAFTAR ISI................................................................................................................................... iv
BAB I PENDAHULUAN................................................................................................................1       
1.1. Latar Belakang Masalah................................................................................................. 1       
1.2. Ruang Lingkup............................................................................................................. 6
1.3. Maksud dan Tujuan..................................................................................................... 6
1.4. Manfaat........................................................................................................................ 7
BAB II LANDASAN TEORI......................................................................................................... 8
2.1. Umum........................................................................................................................... 8
2.1.1. Definisi Teknologi............................................................................................ 8
2.1.2. Dampak Positif dan Negatif............................................................................. 9
2.2. Cyber crime................................................................................................................. 10
2.2.1. Definisi Cyber Crime....................................................................................... 10
2.2.2. Karakteristik Cyber Crime............................................................................... 11
2.2.3. Bentuk Cyber Crime......................................................................................... 11
2.2.4. Pengelompokan Bentuk Kejahatan.................................................................. 12
2.3. Web Defacement........................................................................................................... 13
2.3.1. Pengertian Deface............................................................................................. 13
2.3.2. Jenis – Jenis Deface.......................................................................................... 14
2.3.3. Penyebab terjadinya Deface................................................................................. 15
BAB III PEMBAHASAN............................................................................................................... 17
3.1. Trend Cyber Crime di Indonesia.................................................................................. 17
3.1.1. Trend Cyber Crime Pada Situs Lokal Indonesia................................................ 18
3.2. Studi Kasus Cyber Crime Peretasan Situs Telkomsel.................................................. 20
 3.2.1. Analisis Kasus................................................................................................... 22
 3.2.2. Analisis Penyebab Terjadinya Peretasan........................................................... 23
 3.2.3. Analisis Cara Peretasan..................................................................................... 24
 3.2.4. Analisis Dampak Diakibatkan Setelah Peretasan............................................. 24
3.3. Penanganan Yang Dilakukan....................................................................................... 25     
3.4. Solusi........................................................................................................................... 26
BAB IV PENUTUP....................................................................................................................... 27
4.1. Kesimpulan.................................................................................................................. 27
4.2. Saran............................................................................................................................ 28
DAFTAR PUSTAKA..................................................................................................................... 30

iv







BAB I

PENDAHULUAN


1.1.           Latar Belakang
Berbagai macam jenis teknologi informasi dalam bentuk digital menjadi populer dan diminati oleh masyarakat dunia, internet salah satunya. Dengan internet muncul berbagai macam aplikasi yang dapat dimanfaatkan oleh pengguna komputer seperti untuk berkomunikasi, mencari berita dan berbisnis. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Perkembangan teknologi ini semakin meluas ke berbagai bidang, dimana masyarakat dengan cepat mendapatkan informasi yang dibutuhkannya setiap saat. Hampir sepertiga penduduk dunia telah menggunakan internet dalam kehidupannya sehari - hari.
Menurut data survei tahun 2017 yang dikeluarkan oleh Asosiasi Penyelenggara Jaringan Internet Indonesia (APJII), bahwa 143,26 juta masyarakat Indonesia telah terhubung dengan internet.


Gambar 1.1 Data Pertumbuhan Penggunaan Internet Tahun 2017
Sumber : Asosiasi Penyelenggara Jaringan Internet Indonesia (APJII)



Disebutkan bahwa pengguna media internet di Indonesia terus bertambah setiap tahunnya. Kemudahan akses perangkat ke internet dan mudahnya memiliki perangkat internet yang membuat pertumbuhan pengguna internet Indonesia meningkat. Perilaku pengguna internet Indonesia 83 persen dari pengguna internet mengakses internet dari perangkat bergerak atau mobile gadget. Hal ini menunjukkan bahwa penggunaan internet mobile cukup tinggi, sedangkan penggunaan internet rumah cukup rendah.
 

Gambar 1.2 Perangkat yang dipakai mengakses Internet Tahun 2017
Sumber : Asosiasi Penyelenggara Jaringan Internet Indonesia (APJII)

 

Di samping itu disebutkan bahwa sebagian besar pengguna internet Indonesia menggunakan internet untuk mengakses media sosial dan hiburan. Instagram menjadi tujuan sebagian besar pengguna internet Indonesia. Pengguna internet Indonesia mulai percaya bahwa bertransaksi online aman, dengan menggunakan ATM untuk bertransaksi.
Barang dan jasa utama yang dibeli melalui toko online seperti kebutuhan peralatan rumah tangga dan tiket. Masyarakat pengguna menyadari bahwa internet tidak aman bagi anak - anak dan berharap pemerintah terus meningkatkan strategi dalam penanganan konten negatif dan amoral.
Masih dari survei APJII menyebutkan bahwa secara geografis pengguna teknologi informasi, Pulau Jawa masih mendominasi penetrasi internet Indonesia diikuti Sumatera dan Indonesia Timur di posisi terakhir.



Gambar 1.3 Data Survey Perkembangan Internet di Indonesia Tahun 2017
Sumber : Asosiasi Penyelenggara Jaringan Internet Indonesia (APJII)



Pengguna berdasarkan umur, rentang usia 13-18 tahun penetrasinya 75,50 persen, sedangkan di atas usia 50 tahun menjadi yang terendah.


Gambar 1.3 Data Survey Penggunaan Internet berdasarkan Usia di Indonesia Tahun 2017
Sumber : Asosiasi Penyelenggara Jaringan Internet Indonesia (APJII)



Disatu sisi Teknologi informasi dapat memberikan manfaat, mempermudah dan mempercepat akses informasi yang kita butuhkan dalam segala hal serta dapat mengubah model perekonomian dan model berbisnis. Namun dampak negatif pun tidak bisa dihindari. Seiring perkembangan teknologi internet, menyebabkan munculnya kejahatan baru yang disebut dengan cybercrime melalui jaringan internet.
Munculnya beberapa kasus cybercrime di Indonesia, seperti penipuan, hacking, penyadapan data orang lain, spaming email, dan manipulasi data dengan program komputer untuk mengakses data milik orang lain. Kejahatan-kejahatan yang ditimbulkan oleh pelaku cybercrime telah merugikan dalam jumlah besar bagi korbannya serta perekonomian dan martabat bangsa Indonesia di mata dunia.
Untuk penanggulangan permasalahan kejahatan internet ini diperlukan Lembaga-lembaga khusus, baik milik pemerintah maupun NGO (Non Government Organization). Di Indonesia telah memiliki IDCERT (Indonesia Computer Emergency Rensponse Team). Unit ini merupakan point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah-masalah keamanan komputer, namun perlu mendapat dukungan dari semua pihak agar misi-misinya cepat tercapai.



1.2.           Ruang Lingkup
Agar tidak terjadi perluasan materi yang dapat diberikan penulis, maka ruang lingkup yang kami bahas hanya kedalam “Kasus Peretasan Situs Telkomsel” Tahun 2017 yang dapat kami jabarkan seperti :
1.      Dapat mengetahui definisi, macam - macam jenis dari tindakan Cyber Crime.
2.      Dapat mengetahui motif utama dari kasus peretasan situs Telkomsel.
3.  Memberikan informasi dengan jelas mengenai kasus peretasan situs Telkomsel, dan dapat mengetahui solusi atas kasus peretasan situs Telkomsel.

1.3.           Maksud dan Tujuan
Dari sekian banyak tindakan Cyber Crime yang dapat dibahas, adapun maksud dan tujuan penulis memilih salah satu dari tindakan cyber crime tersebut, yakni dengan judul “Kasus Cyber Crime Pembobolan Rekening Nasabah BRI”, diantaranya :
1.      Untuk mengetahui, mengkaji dan menganalisis tentang kualifikasi delik yang terjadi dalam Kasus Peretasan Situs Telkomsel Tahun 2017.
2.      Untuk mengetahui, mengkaji dan menganalisis tentang pertanggung jawaban pidana/solusi yang dapat diambil pihak telkomsel atas Kasus Peretasan Situs Telkomsel Tahun 2017.
3.     Untuk mengetahui, mengkaji dan menganalisis tentang cara menanggulangi Kasus Peretasan Situs Telkomsel Tahun 2017, agar tidak terjadi lagi dikemudian hari.
4.     Guna memenuhi Tugas dan sebagai Kelengkapan Penilaian UTS dan UAS, pada Mata Kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi Dan Komunikasi, Semester 6 AMIK BSI.

1.4.           Manfaat
1.    Memperluas ilmu pengetahuan mengenai dampak yang dapat ditimbulkan dari kemajuan         teknologi informasi dan komunikasi, yaitu internet.
2.      Melindungi privasi adalah hak dan tanggung jawab yang dibutuhkan setiap orang untuk menjaga  dan menjauhkan kita dari tindakan Cyber Crime pada internet/dunia maya.
3.     Menjauhkan kita dari tindakan-tindakan salah yang dapat kita lakukan dalam dunia maya, yang  bisa merugikan kita maupun orang lain.
4.      Mengetahui hukuman/sanksi yang dapat diberikan kepada pelaku tindakan kejahatan internet      (Cyber Crime).
5.      Menjadikan kita untuk berpikir cerdas terlebih dahulu sebelum bertindak.



BAB II
LANDASAN TEORI

2.1.      Umum
2.1.1.   Definisi Teknologi
Penggunaan istilah ‘Teknologi’ dalam bahasa Inggris: Technology telah berubah secara signifikan selama 200 tahun terakhir. Sebelum abad ke-20, istilah ini tidak umum dalam bahasa Inggris, dan biasanya mengacu pada penggambaran atau seni terapan penilaian. Istilah ini sering dikaitkan dengan pendidikan teknis, seperti Massachusetts Institute of Technology (didirikan pada tahun 1861).
            Istilah Technology mulai menonjol pada abad ke-20 bersama dengan berlalunya Kedua Revolusi Industri. Memahami perubahan Technology pada awal abad ke-20 ketika para ilmuwan sosial Amerika, dimulai oleh Thorstein Veblen, menerjemahkan ide-ide dari konsep Jerman, Technik, menjadi technology . Dalam bahasa-bahasa Eropa Jerman dan lain-lain, ada perbedaan antara Technik dan Technologie yang nihil dalam bahasa Inggris, sebagai istilah umumnya diterjemahkan sebagai Technology.
Teknologi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI:
“Disebutkan oleh KBBI, bahwa teknologi merupakan suatu metode ilmiah yang digunakan untuk mencapai tujuan praktis, dan merupakan salah satu ilmu pengetahuan terapan. Lebih lanjut juga dikatakan bahwa teknologi merupakan suatu keseluruhan sarana untuk menyediakan barang yang diperlukan bagi kelangsungan dan juga kenyamanan hidup manusia”.
Dari pernyataan Kamus besar bahasa Indonesia tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa teknologi merupakan suatu metode ilmiah untuk kepentingna praktis yang dapat bermanfaat bagi kebutuhan dan juga kenyamanan hidup manusia.
Menurut Merriam Webster :
            Menurut Merriam Webster “merupakan sebuah kamus yang banyak digunakan sebagai referensi ilmu, menyatakan bahwa teknologi merupakan suatu aplikasi atau penerapan dari sebuah ilmu pengetahuan secara praktis. Penerapan praktis ini terkadang dikhususkan juga pada ruang lingkup tertentu”.

2.1.2.   Dampak Positif dan Negatif Penggunaan Teknologi Informasi Komunikasi

A.        Dampak Positif

1.         Mempercepat arus informasi
2.         Mempermudah akses terhadap informasi terbaru
3.         Media Sosial dan menjadi Media Hiburan
4.         Membantu individu dalam mencari informasi
5.         Mempermudah komunikasi dengan individu lainnya yang jauh
6.         Sharing dan berbagi file
7.         Memiliki banyak dampak positif dalam dunia Pendidikan
8.         Sebagai lokasi untuk bisnis jual beli (E-Commerce)
B.        Dampak Negatif

1.         Individu menjadi malas untuk bersosialisasi secara fisik
2.         Maraknya penipuan dan tindakan kejahatan cyber
3.         Cyber Bullying
4.         Konten negatif yang berkembang pesat
5.         Fitnah dan pencemaran nama baik secara luas
6.         Menjauhkan yang dekat
7.         Mengabaikan tugas dan juga pekerjaan
8.         Membuang-buang waktu untuk hal yang tidak berguna
9.         Dapat menurunkannya prestasi belajar dan juga kemampuan bekerja seseorang, jika sudah kecendrungan
10.       Banyaknya berita kebohongan yang sering terjadi

2.2.      Cyber Crime
2.2.1.   Definisi Cyber Crime
Pada awalnya, cyber crime didefinisikan sebagai kejahatan komputer. Menurut mandell dalam Suhariyanto (2012:10) disebutkan ada dua kegiatan Computer Crime :
1.         Penggunaan komputer untuk melaksanakan perbuatan penipuan, pencurian atau penyembunyian yang dimaksud untuk memperoleh keuntungan keuangan, keuntungan bisnis, kekayaan atau pelayanan.
2.         Ancaman terhadap komputer itu sendiri, seperti pencurian perangkat keras atau lunak, sabotase dan pemerasan.
            Jadi, Pada dasarnya Cyber Crime meliputi tindakan pidana yang berkenaan dengan sistem informasi baik sistem informasi itu sendiri juga sistem komunikasi yang merupakan sarana untuk penyampaian/pertukaran informasi kepada pihak lainnya.

2.2.2.   Karakteristik Cyber Crime
Karakteristik Cyber Crime  yaitu :
1.         Perbuatan yang dilakukan secara ilegal, tanpa hak atau tidak etis tersebut dilakukan dalam ruang/wilayah Cyber sehingga tidak dapat dipastikan yuridiksi negara mana yang berlaku.
2.         Perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan apapun yang terhubung dengan internet.
3.         Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian material maupun immaterial yang cenderung lebih besar dibandingkan dengan kejahatan konvensional.
4.         Pelakunya adalah orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya.
5.         Perbuatan tersebut sering dilakukan melintas batas negara.

2.2.3.   Bentuk – Bentuk Cyber Crime

Klasifikasi kejahatan komputer :
1.         Kejahatan yang menyangkut data atau informasi komputer.
2.         Kejahatan yang menyangkut program atau software komputer.
3.       Pemakaian fasilitas komputer tanpa wewenang untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan tujuan pengelolaan atau operasinya.
4.         Tindakan yang mengganggu operasi komputer.
5.       Tindakan merusak peralatan komputer atau yang berhubungan dengan komputer atau sarana penunjangnya.

2.2.4.   Pengelompokkan bentuk kejahatan yang berhubungan dengan penggunaan TI :

1.         Unauthorized Access To Computer System And Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki / menyusup kedalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan yang di masuki.
2.         Illegal Content
Kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
Contoh: Pornografi, penyebaran berita yang tidak benar.
3.         Data Forgery
Kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet.
4.         Cyber Espionage
Kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan memata-matai terhadap pihak lain dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran.
5.         Cyber Sabotage And Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
6.         Offense Against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di internet.
7.         Infrengments Of Privacy
Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal sangat pribadi dan rahasia.

2.3.      Web Defacement
2.3.1.   Pengertian Deface
Deface yang berdasarkan kamus umum berarti merusakkan, mencemarkan, menggoresi, menghapuskan tetapi arti kata deface disini yang sangat lekat adalah sebagai salah satu kegiatan merubah tampilan suatu website baik halaman utama  atau index file nya ataupun halaman lain yang masih terkait dalam satu  url dengan website tersebut (bisa di folder atau di file).
Deface adalah teknik mengganti atau menyisipkan file pada server, teknik ini dapat dilakukan karena terdapat lubang pada sistem security yang ada di dalam sebuah aplikasi. Hal ini bertujuan untuk melakukan perubahan tampilan pada website korban dengan tampilan yang dimiliki oleh si defacer. Deface merupakan sebuah serangan yang dilakukan untuk mengganti visual dari sebuah website. Para hacker biasanya meninggalkan pesan dan nickname mereka agar hasil kerjanya diketahui oleh khalayak hacker.

2.3.2.   Jenis-Jenis Deface

Deface dapat dibagi menjadi dua jenis berdasarkan dampak pada halaman situs yang terkena serangan terkait.
1.         Full of page
Artinya mendeface satu halaman penuh tampilan depan alias file index atau file lainnya yang akan diubah  secara utuh, artinya untuk melakukan ini biasanya  seorang defacer umumnya harus berhubungan secara langsung dengan box (mesin) atau usaha mendapatkan priveleged terhadap mesin, baik itu root account atau sebagainya yang memungkinkan defacer dapat secara Interaktif mengendalikan file index dan lainnya secara utuh. Umumnya dengan memanfaatkan kelemahan kelemahan pada service-service yang berjalan di mesin, sehingga dapat melakukan pengaksesan ke mesin.
2.         Sebagian atau hanya menambahi
Artinya defacer mendeface suatu situs tidak secara penuh, bisa hanya dengan menampilkan beberapa kata, gambar atau penambahan script-script yang mengganggu, hal ini umumnya hanya akan memperlihatkan tampilan file yang di deface menjadi kacau dan umumnya cukup mengganggu, defacer biasanya mencari celah baik dari kelemahan scripting yang digunakan dengan XSS injection, bisa dengan Structure Query Language (SQL) atau database injection dan juga beberapa vulnerabilities yang seringkali ditemukan pada situs-situs yang dibangun dengan  menggunakan Content Management System (CMS).

2.3.3.   Penyebab terjadinya Deface

1.         Penggunaan free CMS dan open source tanpa adanya modification. Keseluruhan konfigurasi menggunanakan default konfigurasi, akan memudahkan para defacer untuk menemukan informasi file, directory, source, database, user, connection, dsb. Bagi para blogger apalagi yang masih newbie melakukan modifikasi konfigurasi engine blog bukanlah merupakan hal yang mudah.
2.         Namun tak ada salahnya kita meluangkan waktu mencari berbagai pedoman dan mungkin bisa juga dengan melakukan instalasi plugin untuk keamanan wordpress seperti  wp firewall, login lock down, stealth login, dan plugin lainnya untuk keamanan blog.
3.         Tidak updatenya source atau tidak menggunakan versi terakhir dari CMS. Hal ini sangat ini rentan, karena security issue terus berkembang seiring masuknya laporan dan bugtrack terhadap source, kebanyakan hal inilah yang menjadi sebab website mudah di deface. Oleh karena hal itu  diputuskan untuk melakukan upgrade pada blog ini.
4.    Tidak adanya ada research yang mendalam dan detail mengenai CMS sebelum diimplementasikan. Sehingga pemahaman dan pengetahuan dari webmaster hanya dari sisi administrasinya saja, tidak sampai ke level pemahaman sourcecode. Tidak adanya audit trail atau log yang memberikan informasi lengkap mengenai penambahan, pengurangan, perubahan, yang terjadi di website baik source, file, directory, dsb. Sehingga kesulitan untuk menemukan, memperbaiki dan menghapus backdoor yang sudah masuk di website.
5.         Jarang melakukan pengecekan terhadap security update, jarang mengunjungi dan mengikuti perkembangan yang ada di situs-situs security jagat maya. Sehingga website sudah keduluan di deface sebelum dilakukan update dan patch oleh webmaster.
6.      Kurangnya security awareness dari masing-masing personel webmaster  administrator. Sehingga kewaspadaan terhadap celah-celah keamanan cukup minim, kadangkala setelah website terinstall  dibiarkan begitu saja.
7.       Kurangnya training dan kesadaraan akan keamanan website seperti ini akan menjadikan website layaknya sebuah istana yang tak punya benteng.




BAB III


PEMBAHASAN




3.1.           Trend Cyber Crime Di Indonesia

Kejahatan cyber crime memiliki karakteristiknya tidak hanya lingkup nasional namun juga bersifat global dapat menembus ruang dan waktu, tidak ada batas negara, tidak mengenal yurisdiksi, dan dapat dilakukan dari mana saja dan kapan saja. “Tahun ini angka kejahatan transnasional untuk cyber crime mengalami peningkatan," ujar Tito saat memaparkan hasil kinerja akhir tahun di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (29/12/2017). Di tahun 2016 tercatat ada 4.931 kasus yang ditangani polri. Sementara tahun ini, kasus Siber yang ditangani oleh Polri mencapai 5.061 kasus.

Trend serangan cyber di Indonesia meningkat dari tahun ke tahun, dengan tipe dan variasi serangan yang berbeda dari tahun sebelumnya, namun ada juga yang masih sama. Kejahatan cyber crime terjadi karena beberapa sebab, antara lain adanya pelaku kejahatan, modus kejahatan, kesempatan untuk melakukan kejahatan, korban kejahatan, reaksi sosial atas kejahatan, dan hukum. Rata-rata yang menjadi pelaku kejahatan adalah mereka yang lebih menguasai teknologi ini dan menggunakan kemampuannya itu untuk melakukan akses yang tidak sah ke jaringan computer orang lain.

Trend kejahatan cyber menurut Territory Channel Manager Kaspersky Indonesia Dony Koesmandarin, menyebutkan bahwa mereka tidak segan mencantumkan nama dan email. Bahkan ada yang mencantumkan nomor telepon yang bisa dihubungi. Para pelaku cyber crime sudah berani terang-terangan dalam melakukan kejahatannya. Trend serangan malware masih menduduki peringkat teratas karena memiliki kelebihan dari malware hilang setelah pengguna melakukan reboot pada komputer. Sebutan untuk malware ini dikenal dengan Project Sauron yang memiliki kemampuan untuk menghapus data dari memori, dengan kemampuan menyembunyikan diri, malware ini dapat mengetahui kebiasaan sang korban untuk lima tahun terakhir. Trend yang kedua adalah serangan lewat open source program, dimana celah kelengahan para pengguna yang merasa percaya dengan aplikasi open source, bahkan di aplikasi berbasis android.

Berdasarkan Hasil temuan Kaspersky Lab di 2016 menunjukkan bahwa Advanced Persistent Threat (APT) yang mampu menciptakan alat baru bagi setiap korbannya, sehingga mereka meprediksi trend cyber crime di tahun 2017 di antaranya dampak yang ditimbulkan dari alat kejahatan yang dibuat secara khusus atau sekali pakai, meningkatnya penggunaan metode penyesatan terkait identitas penyerang, kelemahan dari dunia maya yang tidak pandang bulu, serta penggunaan serangan cyber sebagai senjata untuk perang informasi.



3.1.1.  Trend Cyber Crime Pada Situs Lokal Indonesia

Situs-situs lokal juga tidak luput dari serangan cyber crime, hal ini disebabkan karena memang web dan situs - situs lokal kadang membuka akses penuh kepada semua user, dengan harapan masyarakat mendapatkan akses yang maksimal, tetapi hal ini dimanfaatkan oleh cyber untuk menyerang. Berdasarkan data statistic insiden respon domain.go.id milik pemerintah dari Direktur Jendral APTIKA tahun 2016, terjadi peningkatan serangan web defacement dari 42 persen menjadi 95 persen hal ini berarti bahwa hampir seluruh web terkena serangan.



Gambar 2.1 Statistik insiden respon
Sumber : Ditjen APTIKA, KEMENKONINFO, 2016

Pemerintah harus lebih tanggap dan waspada terhadap serangan yang ditimbulkan dari kejahatan cybercrime, trend menunjukkan terjadi peningkatan yagn signifikan pada serangan web defacement, dimana serangan ini dapat menguasai sebuah website pemerintahan dan mempergunakannya untuk kepetingan-kepentingan yang tidak bertanggung jawab bahkan mengganti tampilan web dengan tampilan yang lain.




3.2.           Studi Kasus Cyber Crime Peretasan Situs Telkomsel


Situs web Telkomsel mengalami Hack Web Defacement, yakni akses ilegal yang dilakukan peretas ke dalam situs dengan maksud melakukan perubahan konten sebagai bentuk pesan yang ingin disampaikan. Aksi peretasan situs Telkomsel berhasil menggegerkan masyarakat. Peretas berhasil melakukan Deface laman muka Telkomsel pada Jumat (28/4), dini hari. Umpatan-umpatan kasar pun mewarnai laman Telkomsel karena peretas kecewa atas tingginya tarif internet yang diberlakukan operator plat merah tersebut. 


   Operator seluler Telkomsel akhirnya angkat bicara secara resmi menanggapi peristiwa peretasan situs operator tersebut. Jumat (28/4) pagi, situs Telkomsel diserang hacker dengan kalimat kasar yang mengeluhkan tarif murah. Dalam konferensi pers, Direktur Utama Telkomsel, Ririek Adriansyah menjelaskan detik demi detik kronologis peretasan situs Telkomsel.
            Pertama kali tim internal Telkomsel langsung mendapat laporan dari sejumlah pegawai. Ririek menengarai situs diretas pada pukul 5.15 pagi. "Pukul 05.15 website kita diretas kemudian sekitar jam 05.30 secara serantak muncul di media sosial," tegasnya kepada wartawan di kantor Telkomsel, Jakarta, Jumat (28/4). Setelah itu pihaknya langsung melakukan beberapa langkah agar website Telkomsel bisa kembali beroperasi. Karena itu pihak Telkomsel juga sempat meminta maaf di laman situsnya karena sedang dalam tahap perbaikan. 
            Ririek mengklaim setelah perbaikan maka sore tadi situs Telkomsel sudah kembali normal. Ririek memastikan situs tersebut tidak terhubung dengan sistem sehingga tidak mengganggu koneksi di pihak pengguna. "Setelah itu pukul 15.00 WIB sore kembali berangsur normal, butuh tambahan sedikit waktu untuk memulihkannya.
            Web ini tidak terhubung dengan sistem, semata-mata hanya menyajikan informasi," tegasnya. Website Telkomsel murni hanya menyediakan informasi bagi masyarakat dan tidak menyediakan fasilitas transaksi atau akses data pelanggan. Hingga kini pihak Telkomsel masih menyelidiki identitas hacker tersebut. Berita ini dilansir oleh : “JawaPos.com, Jumat 28 April 2017 21:25, Editor Mochamad Nur.” 

3.2.1.     Analisa Kasus
Dalam kasus peretasan situs Telkomsel, tindakan pelaku termasuk dalam jenis Cyber Crime Unauthorized Access to Computer System and Service merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memasuki / menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya.
Pengertian dari web deface adalah melakukan perubahan pada halaman web depan pada situs-situs tertentu, dilakukan oleh para hacker atau cracker untuk mengganggu informasi yang dimunculkan pada halaman situs yang dimaksud. Hacker memasuki suatu sistem atau jaringan komputer untuk menguji keandalan suatu sistem tersebut. Sedangkan crakcer memasuki sistem orang lain yang mempunyai sifat destruktif di jaringan ke komputer.
Hacking dalam kasus ini termasuk dalam jenis kejahatan deface. Jenis deface yang dilakukan oleh hacker adalah merubah sebagian dari isi halaman web telkomsel dengan tulisan yang berisi keluhan pelanggan tekomsel akan mahalnya tarif paket internet, terdapat gambar anime dengan wajah sedih, background web menjadi hitam dan keyword penelusuran laman telkomsel menjadi FU*K TELKOMNY*T!
Motif pelaku kejahatan (hacker) biasanya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia, membypass password, deface, serta menunjukkan kelemahan keamanan sistem. Faktor yang mempengaruhi kejahatan ini adalah adanya akses internet yang tidak terbatas, pekerjaan, kurangnya perhatian pemerintah dan masyarakat, iseng dan unjuk kebolehan, dan lain-lain.

3.2.2.     Analisa Penyebab Terjadinya Peretasan


1.                  Peretasan terhadap laman resmi Telkomsel terjadi ketika tim keamanan siber operator seluler raksasa tersebut melakukan migrasi peladen (server) untuk situsnya” ungkap Ririek Selaku Direktur Utama Telkomsel dalam jumpa pers di Jakarta, pada Jumat sore (28/4/2017). Sumber : tirto.id
2.                  “Pertama karena ada celah keamanan yang berhasil dieksploitasi dan kedua karena username dan password web hosting berhasil diketahui oleh peretas.” Ujar Alfons Tanujaya, pakar keamanan digital ketika ditelpon CNNIndonesia.com, Jumat (28/4). Sumber : cnnindonesia.com
3.                  “Untuk web sekelas perusahan Telkomsel, seharusnya secara infrastruktur sudah sangat mumpuni. Namun, kelengahan karena terlambat melakukan patching aplikasi atau modul atau plugin yang digunakan pada web, bisa menjadi celah masuk,” ujar Yudhi Kukuh (Technical Consultant, PT Prosperita-ESET Indonesia). Sumber : infokomputer.grid.id.
   Dari uraian penyebab diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa kemungkinan peretasan situs Telkomsel dapat terjadi adalah lemahnya sistem keamanan server.
3.2.3.     Analisa Cara Meretas
Pengamat Sistem Keamanan  IT Okky Tri Hutomo, Jumat 28 April 2017 mengatakan ada beberapa kemungkinan yang bisa dilakukan si peretas hingga akhirnya website telkomsel keluar kalimat-kalimat lucu yang bernada protes.
“Kemungkinan pertama, pelaku melakukan teknik bypass admin. Teknik ini sangat simple sekali dan tidak membutuhkan waktu lama. Langkah ini dilakukan dengan teknik deface bypass admin, pelaku mencari admin login dari website korban”.
“Setelah pelaku menemukan admin loginnya, dimungkinkan pelaku mengisi ID user dengan "=" "o" dan password sama yaitu "=" "or" juga. Kemudian pelaku akan masuk ke dalam admin panel dari website tersebut”. Kemungkinan berikutnya, adalah pelaku melakukan teknik peretasan yang kerap dipakai dalam kegiatan web attack. Salah satunya dengan cara SQL Injection. Langkah ini dilakukan dimana si pelaku bisa memasukkan (insert) beberapa SQL statement ke “query” dengan cara manipulasi data input ke aplikasi yang dijalankan pelaku.
“Sehingga serangan ini membuat di web korban loading lama atau bahkan muncul pesan “error” tidak bisa diakses. Teknik SQL Injection ini dilakukan pelaku yang memiliki pemahaman pemrograman mampuni". Berita ini dilansir dari : “Ngopibareng.id, 28 Apr 2017 13:55 Teknologi & Inovasi”.

3.2.4.     Analisa Dampak Diakibatkan Setelah Peretasan
            Server yang tadi diretas adalah semata-mata server yang untuk memberikan layanan informasi. Tidak ada transaksi di dalamnya, database pelanggan, dan tidak ada billing di dalamnya. Sehingga tidak ada resiko bahwa peretasan ini akan mengakibatkan pelakunya bisa mengakses data pelanggan Telkomsel," ujar Ririek selaku direktur utama telkomsel di kantornya, di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jumat (28/4). Sumber : http://tekno.akurat.co Jumat, 28 April 2017 20:27 WIB.
            Dalam kasus peretasan ini dampak secara moral mungkin akan berpengaruh terhadap kepercayaan pelanggan. Beberapa pelanggan akan berfikir kembali untuk menggunakan layanan setelah terjadinya kejadian tersebut.
            Dampak secara material, telkomsel tidak mengalami kerugian yang berarti, dikarenakan yang diretas hanya server yang berisi informasi. Peretasan tersebut tidak mengganggu dalam pelayanan pelanggan dan menyebabkan kehilangan data pelanggan.

3.3.           Penanganan Yang Dilakukan
1.                  Permintaan Maaf Pihak Telkomsel  
Menanggapi hal ini, Adita Irawati Vice president Corporate Communication Telkomsel menyampaikan permohonan maafnya atas ketidaknyamanan yang dirasakan pelanggan. Menurutnya, saat ini Telkomsel tengah melakukan penelusuran dan perbaikan yang dibutuhkan agar pelanggan dan masyarakat bisa segera mengakses lagi www.telkomsel.com. Jika pelanggan Telkomsel membutuhkan informasi produk dan layanan Telkomsel, Ira mengimbau pengguna bisa mendapatkannya melalui saluran Telkomsel lain seperti aplikasi MyTelkomsel, Call Center, dan GraPARI. Berita ini dilansir oleh : “Eka Santhika, CNN Indonesia, Jumat 28/04/207 07:46 WIB, Judul : Situs Telkomsel Dibajak, Telkomsel Minta Maaf.”
2.                  Perbaikan Situs Telkomsel
Kita lakukan langkah - langkah dengan fokus recovery situs, sehingga hal ini tidak terulang lagi. Kami senantiansa memberikan layanan terbaik yang tersebar tak hanya di kota-kota besar di Pulau Jawa, tapi di seluruh daerah Indonesia," tuturnya. Berita ini dilansir oleh : “Agus Tri Haryanto, DetikInet, Sabtu 29/04/2017 08:01, Judul : Telkomsel Temukan Titik Cerah Hacker Peretas Situsnya.”

3.4.           Solusi
Adapun solusi yang dapat diambil untuk menyelesaikan Kasus Peretasan Situs Telkomsel ini, antara lain:
1.   Telkomsel seharusnya bisa menghindarinya dengan memasang pengamanan Two-Factor Authentication (TFA) atau pengamanan dua pintu.
2.        Telkomsel dapat membatasi Internet Protocol (IP) yang bisa mengakses dan mengganti web hosting mereka.
3.        Secara rutin dan berkala mengganti nama pengguna dan kata sandi untuk mengakses web hosting.
4.        Secara rutin melakukan pengecekan terhadap security update.
5.        Melakukan update dan cleaning pada sistem source website secara local.





BAB IV
PENUTUP

4.1.           Kesimpulan
            Cyber crime adalah segala bentuk kejahatan didalam dunia maya atau di internet. Tindakan Cyber Crime pada kasus Peretasan Situs Telkomsel (Web Defacement)yakni akses ilegal yang dilakukan peretas ke dalam situs dengan maksud melakukan perubahan konten sebagai bentuk pesan yang ingin disampaikan.
            Peretasan situs telkomsel ini didasari berupa protes dari hacker kepada telkomsel terhadap layanan tarif/paket internet yang diberikan yang dinilai mahal bagi sang hacker. Sehingga, kasus ini menimbulkan Pro dan Kontra bagi beberapa pengguna telkomsel didalam dunia maya.
            Beberapa dari mereka (Kontra) yang setuju dengan tindakan yang dilakukan hacker tersebut dan menyatakan tarif/paket terbilang mahal dan banyaknya paket internet dengan layanan streaming yang menurut pelanggan tidak penting. Beberapa dari mereka (Pro) juga tidak setuju dan sangat menyayangkan hal tersebut dapat terjadi. Menurut mereka tarif/paket internet yang diberikan telkomsel sudah setara dengan kualitas layananya.
            Aksi peretasan terhadap situs resmi telkomsel ini juga dianggap melanggar hukum sesuai Undang-undang ITE. Namun dari kasus ini, nampaknya pihak telkomsel lebih memilih jalan untuk fokus terhadap perbaikan (recovery) situsnya, dan menambah pengamanannya sehingga kejadian seperti ini tidak akan terulang lagi.
4.2.           Saran
            Melihat fakta lapangan yang sangat genting terkait dengan keamanan cyber, sudah menjadi keharusan bahwa sekecil apa pun skala usaha yang menggunakan praktik online, sistem keamanan harus menjadi prioritas. Artinya setiap organisasi harus memiliki rangkaian “pengaman” mandiri yang tidak hanya tergantung pada sistem (misalnya telekomunikasi) besar. Kebocoran data pengguna maupun data organisasi bisa berdampak luas hingga ke level keamanan nasional.
1.      Kepada pemerintah supaya lebih tegas lagi menangani tindakan kasus cyber crime yang terjadi.
2.      Kepada para pakar IT, supaya dalam membuat program pengamanan data lebih optimal lagi sehingga kasus - kasus kejahatan dunia maya dapat di minimalkan.
3.      Tidak menyalah gunakan ilmu programmer yang kita miliki untuk melakukan kejahatan di internet.
4.      Lakukan Pengamanan Data Cyber.
           
            Selain memperketat sistem keamanan, langkah lain yang bisa dilakukan untuk mencegah peretasan adalah kesadaran melakukan literasi keamanan sejak awal kepada tiap pengguna. Kita ambil lagi contoh sederhana pada pengguna Instagram (dan bisa diterapkan untuk skala yang lebih besar), pengguna bisa melakukan tindakan pengamanan beberapa lapis. Pertama, terkait dengan password, jangan memakai password yang terlalu mudah ditebak, gunakan kata kunci model kalimat maupun perpaduan alfabet, numerik, hingga simbol.
            Kedua, aktifkan setting keamanan autentifikasi berganda, umumnya pengguna terkait akan menerima kode tambahan yang dikirim ke nomor ponsel terdaftar. Ketiga, apabila memungkinkan, lakukan pergantian password secara berkala.
            Proses pengamanan data sederhana masing-masing pengguna tersebut sebenarnya sederhana namun sering dilupakan oleh banyak orang. Bahkan untuk hal default yang sederhana saja orang masih belum memperhatikan. Apalagi ketika berhubungan dengan keamanan data di organisasi. Ini adalah gambaran singkat tentang betapa pentingnya tiap orang harus memperhatikan keamanan di era digital. Bukan hanya di level pengguna, organisasi yang bergerak di dunia online pun turut bertanggungjawab dalam hal keamanan dan tentu saja membutuhkan IT security yang lebih ketat. Lebih-lebih kalau organisasi itu bergerak di bidang jasa yang melibatkan perekaman data pengguna serta data sensitif lainnya. Jangan sampai karena keamanan kurang diperhatikan, justru menciptakan ancaman baru serta berakibat pada kerugian yang besar yang bisa berdampak luas.



DAFTAR PUSTAKA
  1.        Modul Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi, AMIK BSI, Cyber Crime. 
  2.      JawaPos.com, Editor : Mochamad Nur  Begini Kronologis Peretasan Situs Telkomsel, Jumat, 28 April 2017 21:25 WIB :https://www.jawapos.com/read/2017/04/28/126534/begini-kronologis-peretasan-situs-telkomsel 
  3.    CNN Indonesia, Susetyo Dwi Prihadi, Hacker Minta Turun Ini Alasan Tarif Internet Telkomsel Mahal, Jumat 28 April 2017 14:28 WIB :https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20170428111359-213-210851/hacker-minta-turun-ini-alasan-tarif-internet-telkomsel-mahal 
  4.    CNN Indonesia, Bintoro Agung, Membedah Tarif Internet Telkomsel yang Dikomplain Peretas, Jumat 28 April 2017 10:45 WIB : https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20170428103347-213-210839/membedah-tarif-internet-telkomsel-yang-dikomplain-peretas
  5.    Tirto.id, Reporter : Antara, Penulis dan Editor : Addi M Idhom, Telkomsel Jelaskan Penyebab Situsnya Berhasil Diretas Hacker, Jumat 28 April 2017 : https://tirto.id/telkomsel-jelaskan-penyebab-situsnya-berhasil-diretas-hacker-cnEY
  6.      Kompas.com, Penulis : Reska K.Nistanto, Telkomsel Tanggapi Protes “Hacker” yang Bilang Tarif Internet Mahal, Jumat 28 April 2017 20:21 WIB: https://tekno.kompas.com/read/2017/04/28/20215707/telkomsel.tanggapi.protes.hacker.yang.bilang.tarif.internet.mahal. 
  7.      CNN Indonesia, Eka Santhika, Situs Telkomsel Dibajak, Telkomsel Minta Maaf, Jumat 28 April 2017 07:46 WIB : https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20170428074646-185-210802/situs-telkomsel-dibajak-telkomsel-minta-maaf
  8.      Beritasatu.com, Farouk Arnaz/FM, Bareskrim Selidiki Peretas Situs Telkomsel, Jumat 28 April 2017 14:37 WIB : http://www.beritasatu.com/hukum/427733-bareskrim-selidiki-peretas-situs-telkomsel.html
  9.        Jakarta, IndoTelko, Peretasan Situs Telkomsel Melanggar Hukum, Jumat 28 April 2017 14:02 WIB : https://www.indotelko.com/kanal?c=id&it=peretasan-telkomsel-melanggar-hukum
  10.      DetikInet, Agus Tri Haryanto, Telkomsel Temukan Titik Cerah Hacker Peretas Situsnya, Sabtu 29 April 2017 08:01 WIB : https://inet.detik.com/telecommunication/d-3487320/telkomsel-temukan-titik-cerah-hacker-peretas-situsnya
  11.     Tempo.co, Yogyakarta, Efek Hacktivist pada Telkomsel Berhasil, Lihat Respons Masyarakat, Minggu 30 April 2017 11:05 WIB. https://nasional.tempo.co/read/870870/efek-hacktivist-pada-telkomsel-berhasil-lihat-respons-masyarakat
  12.    Kenali Ragam Kejahatan Cyber Ini Agar Terhindar Dari Serangan Hacker : https://blog.gamatechno.com/ragam-kejahatan-cyber-hacker/Ini
  13.   Beberapa Kemungkinan Hacker Bisa Masuk dan Meretas WebsiteTelkomsel: https://www.ngopibareng.id/timeline/ini-beberapa-kemungkinan-hacker-bisa-masuk-dan-meretas-website-telkomsel-1962212



Komentar

  1. Pengakuan tulus dari: FATIMAH TKI, kerja di Singapura

    Saya mau mengucapkan terimakasih yg tidak terhingga
    Serta penghargaan & rasa kagum yg setinggi-tingginya
    kepada KY FATULLOH saya sudah kerja sebagai TKI
    selama 5 tahun Disingapura dengan gaji Rp 3.5jt/bln
    Tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari
    Apalagi setiap bulan Harus mengirimi Ortu di indon
    Saya mengetahui situs KY FATULLOH sebenarnya sdh lama
    dan jg nama besar Beliau
    tapi saya termasuk orang yg tidak terlalu yakin
    dengan hal gaib. Karna terdesak masalah ekonomi
    apalagi di negri orang akhirnya saya coba tlp beliau
    Saya bilang saya terlantar disingapur
    tidak ada ongkos pulang.
    dan KY FATULLOH menjelaskan persaratanya.
    setelah saya kirim biaya ritualnya.
    beliau menyuruh saya untuk menunggu
    sekitar 3jam. dan pas waktu yg di janjikan beliau menghubungi
    dan memberikan no.togel "8924"mulanya saya ragu2
    apa mungkin angka ini akan jp. tapi hanya inilah jlnnya.
    dengan penuh pengharapan saya BET 200 lembar
    gaji bulan ini. dan saya benar2 tidak percaya & hampir pingsan
    angka yg diberikan 8924 ternyata benar2 Jackpot….!!!
    dapat BLT 500jt, sekali lagi terima kasih banyak KY
    sudah kapok kerja jadi TKI, rencana minggu depan mau pulang
    Buat KY,saya tidak akan lupa bantuan & budi baik KY.
    Demikian kisah nyata dari saya tanpa rekayasa.
    Buat Saudaraku yg mau mendapat modal dengan cepat

    ~~~Hub;~~~

    Call: 0823 5329 5783

    WhatsApp: +6282353295783

    Yang Punya Room Trimakasih

    ----------

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cyber Crime : Skimming ( Pembobolan Rekening Nasabah BRI )